SERBA SERBI PPPK 2022



Civitas Akademika | SMANSAJAYA ....

Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun seleksi PPPK 2022 dibuka untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer melalui Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yang akan dimulai per tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Kementerian PANRB juga telah menerbitkan regulasi yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jabatan fungsional bagi PPPK.

Berikut sederet hal yang perlu Anda ketahui mengenai PPPK 2022, mulai dari jadwal seleksi, formasi, syarat, hingga gaji yang akan diterima.


Jadwal Seleksi PPPK 2022

Menteri PANRB Azwar Anas mengemukakan pendaftaran PPPK telah dibuka sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022. Pendaftaran dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran ini telah diumumkan berdasarkan surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 35846/B-KS.04.01/SDK/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

  • Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022
  • Seleksi administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022
  • Masa sanggah: 18-20 November 2022
  • Masa jawab sanggah: 21-24 November 2022
  • Pengumuman pascasanggah: 26 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022
  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
  • Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari - 1 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023.
  • Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023
  • Masa jawab sanggah: 7-13 Februari 2023.
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Formasi PPPK 2022

Fokus rekrutmen ASN pada tahun ini memang hanya diperuntukkan untuk PPPK yakni guru dan tenaga kesehatan. Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK juga berpihak pada eks tenaga honorer kategori II (THK-II) baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.


Aturan & Syarat Baru

KemenPANRB sendiri telah menerbitkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan pada Keputusan Menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

"Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan," kata Alex.

Pada diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya. Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan.

Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5%-25% dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri tersebut.

Adapun daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.


Syarat Pendaftaran PPPK 2022

  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Kepolisian Negara RI
  • Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Selain ketentuan umum dari SSCASN, terdapat pula persyaratan khusus lainnya yang berbeda di setiap instansi yang dilamar.
  • Pelamar diwajibkan untuk membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.


Besaran Gaji PPPK 2022

Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut rincian gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500


Tunjangan PPPK 2022

dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
  • Tunjangan lainnya.

Related Posts

0 Komentar untuk SERBA SERBI PPPK 2022